Artikel & Berita

Baca artikel terbaru tentang manajemen laporan keuangan UMKM, akuntansi, dan strategi bisnis.

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen, Penerimaan Pajak Jadi Ujian Berat

Afani
19 September 2026, 04:43

Target pemerintah menurunkan defisit anggaran menjadi 2,4% terhadap produk domestik bruto pada 2027 atau setara sekitar Rp671,2 triliun. Angka ini merupakan batas atas dari rentang yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, Yakni 1,8 hingga 2,4 persen dari PDB. Target ini sejalan dengan agenda konsolidasi fiskal yang lebih ketat dalam RAPBN 2027, tercatat menembus angka Rp4,097 triliun, perta kalinya APBN Indonesia melewati ambang Rp4,000 

Pendapatan negara harus tumbuh signifikan 

Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun 2027 naik sebesar 66,8 persen dibandingkan proyeksi realisasi pendapatan 2026. Wamenkeu sebut ini pertumbuhan pajak yang baik  asumsi ekonomi 6% , inflasi 3% PDB nominal 9 %. Artinya pemerintah berharap penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dibandingkan laju perekonomian itu sendiri. 

Rekaman jejak yang jadi sumber keraguan 

Realisasi pajak 2025 hanya 87,6%  dari target yang ditetapkan. Sementara itu, outlook APBN 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar 98% dari target. Kondisi berbeda memang pernah terjadi pada periode 2021–2024, saat penerimaan pajak melampaui target, namun capaian itu lebih banyak dipengaruhi oleh penetapan target yang relatif rendah akibat dampak pandemi, bukan cerminan kekuatan struktural penerimaan pajak. Ekonom Bright Institut mengatakan target pendapatan 2027 lebih terasa "harapan" daripada proyeksi solid, karena belanja cenderung terealisasi penuh sementara pendapatan sering meleset. 

Antara realistis dan terlalu ambisius 

Ekonom core indonesia (yusuf rendy manilet) menyoroti bahwa  kendala terbesar dalam menurunkaan  defiisit ke level 2,4 persen terletak pada kemampuan  pemerintahan merealisasikan lonjakan tajam penerimaan pajak, terutama karena target tersebut diharapkan tercapai tanpa penyesuaiam tarif pajak baru, yang dimana seluruhnya bergantung pada perbaikan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak. 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260816/9/1996748/ekonom-nilai-target-prabowo-defisit-apbn-2027-turun-ke-24-terlalu-ambisius 

Ekonom Indef (M. Rizal Taufikurahman) Menilai penirunan defisit ke 2,4 persen secara teknis masih memungkinkan karena pemerintah kejar 3 sasaran besar secara bersamaan: mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, mengekspansi program program prioritas, sekaligus melakukan konsolidasi defisit dengam kombinasi yang tidak mudah dijalankan bersamaan.
 sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260816/9/1996748/ekonom-nilai-target-prabowo-defisit-apbn-2027-turun-ke-24-terlalu-ambisius 

Strategi pemerintah: perluasan basis, bukan kenaikan tarif 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat kapasitas perpajakan melalui penguatan tata kelola sumber daya manusia dan integrasi data, guna mendorong intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Pemerintah menyatakan tidak berencana menaikkan tarif pajak, dan sebagai gantinya mengandalkan perluasan basis pajak serta penegakan hukum yang lebih kuat, termasuk optimalisasi penagihan piutang negara. Selain dari sektor perpajakan, sumber pembiayaan defisit juga akan ditopang oleh penerimaan kepabeanan dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta skema dividen dari Badan Pengelola Investasi Danantara yang turut disorot oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. 

Kesimpulan 

Target defisit APBN 2027 sebesar 2,4 persen mencerminkan upaya pemerintah menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan belanja yang terus membesar dan dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Namun, keberhasilan target ini pada akhirnya bergantung pada satu variabel penting kemampuan otoritas fiskal merealisasikan lonjakan penerimaan pajak yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri, berdasarkan rekam jejak beberapa tahun terakhir, belum pernah benar-benar tercapai. 

Tags:

#pajak #pajakindonesia #perpajakan
Bagikan Artikel: