Artikel & Berita

Baca artikel terbaru tentang manajemen laporan keuangan UMKM, akuntansi, dan strategi bisnis.

Resmi! Pajak toko online ditunda kemenkeu

Afani
19 September 2026, 04:43

Kementrian keuangan menunda penerapan pajak bagi pedagang toko online (e-commers) yang mulai berlaku efektif pada 1 agustus 2026 dan ditunda sampai dengan  31 oktober 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh mentri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di kantornya. 

Apa yang ditunda?, kebijakan yang ditunda adalah penunjukan platform marketplace  seperti tokopedia, shopee, lazada, dan blibli, sebagai pemungutan pajak penghasilan (pph) pasal 22 atas transaksi para pedagang online, sebagaimana diatur dalam peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam skema ini, pedagang harusnya dikenakan potongan pajak final sebesar 0,5% dari nilai penjual mereka di marketplace 

Alasan penundaan?, 

Djp menjelaskan keputusan menunda pemberlakuan aturan diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. 

Skema ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online . pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut langsung oleh marketplace. Marketplace akan memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran omzet transaksi penjual, tidak termasuk pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualaln atas barang mewah (PPnBM). 

Sampai kapan sih ditunda? 

Masa penundaan ini berlaku hingga 31 oktober 2026. Artinya pemungutan PPh pasal 22 sesuai PMK 37/2025 baru direnncanakan efektif mulai 1 november 2026. 

Siapa yang kena dampaknya? 

Yang kena dampaknya, pedagang perorangan dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta memang sudah dikecualikan dari pungutan ini sejak awal yang artinya kebijakan pajak 0,5% ini sebenarnya nyasar ke pedagang online berskala menengah ke atas, bukan seluruh pelaku UMKM secara umum. 

Kesimpulan 

Penundaan  ini bisa dibilang jadi kabar melegakan, setidaknya untuk sementara waktu, bagi para pelaku usaha online di tengah tekanan ekonomi dan daya beli yang belum sepenuhnya membaik . Perlu diketahui Ini bukan pembatalan permanen, kebijakan pajak e-commerce tetap berpotensi diberlakukan kembali begitu indikator ekonomi menunjukan pemulihan yang lebih meyakinkan. 

Tags:

#belajarpajak #pajak #infopajak #pajakindonesia #perpajakan
Bagikan Artikel: